Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Para pengendara bermotor menyalakan lampu depan kendaraan saat melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Reina)

Perusahaan mengimbau pengguna untuk senantiasa melakukan riset mandiri dan menyesuaikan transaksi dengan profil risiko masing-masing.